EFGR

Jumat, 08 April 2011

Prinsip Kerja Tape Recorder

• Sinyal dari Microfon diperkuat oleh penguat perekam. Blok oscilator bias frekuensi tinggi menghasilkan tegangan frekuensi tinggi untuk pragmentasi pita supaya proses merekam terhindar dari cacat.
• Dari celah udara kepala rekam keluar medan magnetis dengan seirama dengan sinyal dari mikrofon.
• Pada pita rekam terjadilah bidang-bidang rekam (zone) magnetis karena adanya induksi dari kepala rekam. Selama merekam, pita bergerak beraturan melalui muka celah udara kepala rekam.
• Sebelum terjadi proses pada point 2 dan 3, Pita rekam telah dilewatkan dari head hapus dimana menghasilkan frekuensi tinggi yaitu sekitar lebih dari 1 KHz. Dengan melewati pita rekam ini, seluruh fluks magnetis yang tertanam pada pita rekam telah dihapus.
• Pita yang telah mengandung rekaman magnetis apabila bergerak beraturan dengan kecepatan yang sama pada waktu merekam, maka oleh zone-zone magnetis diimbaskan tegangan imbas pada kepala reproduksi. Sinyal ini diperkuat oleh penguat Reproduksi dan oleh Loudspeaker diubah menjadi getaran mekanik. Inilah yang disebut keadaan “Main Ulang”.
• Blok Oscilator Hapus berfungsi sebagai Oscilator pembangkit frekuensi tinggi guna menghapus pita dari rekaman yang terdahulu.

Selasa, 08 Maret 2011

Audio Mixer

Audio Mixer
Dalam dunia Audio profesional, sebuah mixing console, apakah itu analog maupun digital, atau juga disebut soundboard / mixing desk (papan suara) adalah sebuah peralatan elektronik yang berfungsi memadukan (lebih populer dengan istilah "mixing"), pengaturan jalur (routing) dan mengubah level, serta harmonisasi dinamis dari sinyal audio. Siynal - sinyal yang telah diubah dan diatur kemudian dikuatkan oleh penguat akhir atau power amplifier.
Audio mixer secara luas digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk studio rekaman, sistem panggilan publik (public address), sistem penguatan bunyi, dunia penyiaran baik radio maupun televisi, dan juga pasca produksi pembuatan film. Suatu contoh yang penerapan sederhana, dalam suatu pertunjukan musik misalnya, sangatlah tidak efisien jika kita menggunakan masing masing amplifier untuk menguatkan setiap bagian baik suara vokal penyanyi dan alat alat musik yang dimainkan oleh band pengiringnya. Disini Audio mixer akan menjadi bagian penting sebagai titik pengumpul dari masing masing mikropon yang terpasang, mengatur besarnya level suara sehingga keseimbangan level bunyi baik dari vokal maupun musik akan dapat dicapai sebelum diperkuat oleh amplifier.
Mixer adalah salah satu perangkat paling populer setelah microphone. Kita lebih mengenalnya dengan sebutan mixer, mungkin kebanyakan kita menyebutnya demikian karena fungsinya yang memang mencampur segala suara yang masuk, kemudian men-seimbangkannya, menjadikannya dua (L-R kalau stereo, dan satu kalau mono), kemudian mengirimkannya ke cross-over baru ke power amplifier dan akhirnya ke speaker.
Mixing console menerima berbagai sumber suara. Bisa dari microphone, alat musik, CD player, tape deck, atau DAT. Dari sini dengan mudah dapat dilakukan pengaturan level masukan dan keluaran mulai dari yang sangat lembut sampai keras. Kalau kita misalkan sebuah system audio iu umpamakan sebagai tubuh manusia, snake cable bisa kita umpamakan sebagai system syaraf, dan mixing console sebagai jantungnya. Bila terjadi suatu masalah dengannya, berarti system tersebut sedang dalam masalah besar. Salah satu syarat terpenting dalam mixing console yang baik adalah mempunyai input gain yang baik, pengaturan eq yang juga baik. Maka dengan demikian akan dapat dilakukan pengaturan yang lebih sempurna dan optimal terhadap setiap input microphone, atau apapun yang menjadi sumber suaranya. Ada banyak tipikal pengaturan yang terdapat dalam sebuah mixing console.
Menu Umum Pada Mixer
Gain
Disebut juga input level atau trim, biasa terdapat pada urutan paling atas dari setiap channel mixing console. Fungsinya adalah untuk menentukan seberapa sensitive input yang kita inginkan diterima oleh console. Apakah berupa signal mic atau berupa signal line (keyboard, tape deck, dll). Tombol ini akan sangat membantu untuk mengatur signal yang akan masuk ke console. Bila signal lemah, maka dapat dilakukan penambahan, bila terlalu kuat dapat dikurangi.
Contoh : untuk penyanyi yang suaranya lemah atau tidak meiliki power yang baik, diperlukan penambahan gain yang lebih. Sedangkan untuk gebukan kick drum, mungkin dilakukan dengan sedikit penambahan. Ini dilakukan agar menjaga setiap input yang masuk ke mixer tetap optimal. Input gain yang terlalu besar akan menyebabkan distorsi, sedangkan kalau terlalu lemah akan membutuhkan penambahan yang bila berlebihan akan menyebabkan noise.
Jadi input gain stage adalah hal yang paling penting dan kritis, karena dari sinilah semua suara yang berkualitas dimulai. Makanya usahakanlah untuk menjaga agar setiap input tetap clean dan clear sebisa mungkin. Sebab noise dan distorsi yang diakibatkan dalam poin ini akan mengalir terus ke seluruh system dan membuat seluruhnya jadi terganggu. Bila ternyata input gain sangat besar atau bahkan terlalu besar sehigga setelah dikurangi juga masih saja terlalu kuat, maka untuk itu terdapat switch PAD pada console yang fungsinya adalah untuk menurunkan gain input signal mulai –20 sampai –30 db.
EQ pada channel
Pada setiap channel di mixing console selalu terdapat Equalizer Section. Fungsinya yaitu sebagai pengatur tone untuk me-modifikasi suara yang masuk pada channel tersebut. Umumnya sound engineer melakukan perubahan sound melalui EQ bertujuan dua :
1. untuk mengubah sound instrument menjadi sound yang lebih disukai
2. untuk mengatasi frekuensi dari input yang bermasalah, misalnya feedback, dengung, overtune, dll.
Pengaturan yang sangat mendasar dari EQ adalah berupa Low dan Hi, kemudian penambahan dan pengurangan (boost/cut). Atau ada juga yang lebih kompleks dengan 4 jalur dengan fungsi yang full parametric. Namun tak perduli seperti apa tipe EQ yang terdapat dalam console, karena tetap dalam tujuan yang sama untuk membantu menemukan sound yang terbaik.
EQ yang fix
Yang dimaksud fix diatas adalah pada EQ tersebut tidak memiliki tombol untuk mmilih frekuensi yang akan disetting. Karena frekuensi yang akan “dikerjai” telah ditetapkan dari pabrik. Pembagian frekuensi pada EQ jenis ini mirip denga pembagian yang terdapat pada crossover, hanya terdiri atas :
• Low, dan hi-pada EQ 2way
• Low, Mid dan Hi-pada EQ 3way
• Low, Low Mid, Hi mid dan Hi-pada EQ 4 way
Memutar tombol boost/cut akan memberi pengaruh sampai 12 atau 15 db tergantung mixing console apa yang anda gunakan. Keuntungan EQ yang fix adalah :
• Harga yang relatif ekonomis,
• Terhindar dari kesalahan pmilihanfrekuensi yang akan disetting, kesalahan seperti ini bisa disebabkan oleh sound engineer (penata suara) yang kurang berpengalam.
• keuntungan yang terakhir adalah hemat waktu dalam pen-settingan.
Namun ada juga kekurangannya seperti kita tidak dapat memilih frekuensi khusus yang kita inginkan karena semua frekuensi telah ditetapkan dari pabriknya.
Sweepable EQ
Biasa disebut Quasi Parametric atau Semi Parametric (bukan full parametric-karena tanpa pengatur bandwitch). Pada EQ yang full parametric kita dapat melakukan pengaturan untuk setiap parameternya. Apakah itu parameter frekuensi, bandwitch, ataupun parameter level. EQ tipe ini mempunyai kemampuan set-up yang sangat fleksibel, dan biasanya menyediakan pengontrolan mid-range dengan system EQ-3 atau 4 jalur.
Cara kerja :
1. Lakukan pemutaran pada tombol freq untuk memilih freq yang akan diatur.
2. Putar tombol boost/cut untuk penambahan atau pengurangan pada frekuensi yang kita pilih tadi. Misalnya untuk mengatur frekuensi low mid pada drum.
3. Biarkan frekuensi lain tetap pada sound flat.
4. Putar tombol boost/cut sampai habis ke kiri, atau pada posisi kira-kira jam 7.
5. Putar tombol frekuensi sampai sound yang terdengar boomy tadi terdengar hilang.
6. Setelah frekuensi yang dicari ketemu, lakukan pengaturan lagi pada tombol boost/cut. Karena melakukan pemotongan yang terlalu ekstrm pada frekuensi low mid bisa mengakibatkan sound yang terdengar “kosong”.
Kita juga dapat melakukan pengaturan untuk vokal pada frekuensi 3,5KHz saja tanpa mempengaruhi keseluruhan frekuensi Hi Mid lainnya. Mixing console dengan pengaturan mid tunggal biasanya bisa dibeli dengan harga yang lebih ekonomis, sementara mixing console versi lain yang dilengkapi dengan pengaturan Low Mid dan Hi Mid agak lebih mahal.
Ada juga model pengaturan Eq dengan tombol Mid yang sebenarnya sama saja dengan tipe sebelumnya. Hanya saja tombol pemilih frekuensi dan tombol cut/boost berada dalam satu tempat. Untuk frekuensi diatur oleh tombol yang sebelah luar, sedang untuk boost atau cut dilakukan oleh tombol sebelah dalam. Tipe ini juga sering terdapat pada mixing console yang full parametric Eq dengan system 4 way. Desain seperti ini dilakukan oleh pabrik pembuatnya karena alasan menghemat tempat. Desain sebuah mixing console juga merupakan suatu hal yang penting dan menentukan.
Pengaturan lainnya pada channel
48v Phantom
Ada beberapa tipe microphone yang salah satunya adalah merupakan mic condeser, mic jenis ini butuh tenaga tambahan untuk membuatnya bekerja. Untuk itulah tombol 48v phantom berfungsi yang bila diaktifkan akan mengirim 48v DV ke microphone sebagai penyuplai tenaga, atau juga ke DI Box aktif. Perhatikanlah baik-baik, karena pada beberapa mixing console tidak terdapat switch phantom secara individual, melainkan hanya terdapat satu tombol saja untuk mengaktifkan phantom bagi seluruh channel, maka periksalah terlebih dahulu, bila semua kabel yang terkonek ke konsole adalah merupakan input balance, ini tidak akan menimbulkan masalah. Tetapi bila salah satu atau beberapa diantaranya merupakan tidak balance, maka ini akan menimbulkan masalah.
PAD
Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, tombol ini berfungsi untuk mengurangi gain input dari 20 samapi 30db. Tombol ini bukan merupakan tombol putar yang bisa diatur pengurangannya, melainkan tombol tekan. Bila tombol PAD ditekan gain input akan berkurang antara 20 sampai 30db tergantung mixer (baca:manual booknya). Dan bila anda kurang teliti, ini akan menyebabkan mic jadi tidak terdengar karena pengurangan tersebut. Jadi tombol PAD diperlukan hanya untuk signal yang overload. Dan itupun bila setelah dikurangi pada tombol gain ternyata masih tetap terlalu kuat.
Reverse
Adalah untuk membalikan phase. Pada setiap masukan selalu terdiri minimal lebih dari satu sambungan. Misalnya microphone yang dengan konektor XLR pasti terdapat tiga pin (pin1-ground, pin2-hot/positif, pin3 cold/negatif). Bila salh satu pin terbalik (pin2 dan pin3), maka suara yang dihasilkan akan berbeda. Ini sangat terasa bila terjadi pada channel kick drum. Yang kalau pin berada pada posisi benar, maka pada saat kick dihentak, konus speaker akan bergerak kedepan dan menghembuskan udara ke arah anda bukannya ke belakang. Sedang kalau pin terbalik, konus akan bergerak ke belakang dan menghisap udara dari arah anda.
Untuk itulah tombol reverse berguna, yang bila diaktifkan akan membalik phase dari channel (positif menjadi negatif). Ini juga berguna untuk kasus dua buah mic dengan posisi sangat berdekatan sehingga terjadi canceling phase, yang akan mengakibatkan sound terdengar hampa (dengan kehilangan suara rendahnya). Hal ini sering terjadi bila anda tidak teliti terhadap semua plus minusnya kabel. Dan jangan cepat panik bila saat anda setting disuatu tempat, anda mendengar nada rendah yang terlihat loyo, bisa terjadi dikarenakan keterbalikan phase tersebut.
Contoh sederhana : hubungkan output dari cd player ke mixing console dan dengarkan suaranya dengan seksama. Kemudian tekanlah tombol reverse dari salah satu channel. Dengarkan lagi suaranya, pasti salah satunya lebih baik.

Mic/line
Switch tekan ini untuk mengubah sirkit gain control. Tergantung apakah yang menjadi input adalah mic, effect return atau tape deck/CD. Pada banyak mixing console terdapat terminal input yang terpisah antara mic dan line input pada channel yang sama. Input mic biasanya menggunakan tipe konektor balans 3 pin XLR atau kadang biasa disebut jack Canon. Sedangkan line input menggunakan jack seperti yang biasa dipakai jack gitar.
Hal ini memungkinkan untuk mencolokkan dua input yang berbeda dalam satu channel, dan switch ini untuk mengaktifkan salah satu input yang kita inginkan diantara keduanya. Sebagai contoh, anda dapat mencolokkan effect return dngan gain yang diset rendah pada mic input kemudian mencolokkan lagi tape deck pada line input channel yang sama. Pada saat band sedang show dan tape deck tidak dibutuhkan, anda tinggal men-switch tombol tersebut pada posisi mic. Kemudian pada saat band telah selesai dan butuh playback musik dari tape deck/CD, anda juga tinggal men-switchnya pada posisi line. Ini bisa dilakukan untuk menghemat channel, khususnya apabila console yang digunakan tidak terlalu besar.
High Pass filter
Akan memotong frekuensi rendah dari input yaitu dari 80 Hz ke bawah. Ini dapat diaktifkan (IN) bila dari sumber suara tidak memproduksi suara dengan jangkauan frekuensi serendah itu. Misalnya Hi-Hat, vokal, gitar (khususnya akustik). Namun tidak perlu diaktifkan (OUT) terhadap channel drum (kick dan beberapa tom) dan bass gitar. Karena bila diaktifkan akan mengakibatkan channel tersebut kehilangan frekuensi rendahnya.
EQ In/Out
Merupakan switch sederhana untuk mengaktifkan dan menon-aktifkan section EQ pada channel. Juga berguna untuk membandingkan sound yang telah diEQ hanya dengan menekan tombol tersebut bolak-balik.
Group Assigns
Disebut juga Subgroup Assigns, hanya terdapat pada mixing console yang memiliki group. Misalkan pada mixing console tersebut tertulis 16/2 berarti 16 channel 2 output (L/R). Ini menunjukkan bahwa mixing console tersebut tidak memiliki group. Namun bila tertulis 16/4/2, ini berarti mixing console tersebut memiliki 16 channel, 4 group dan 2 master L/R. Group assigns adalah yang menentukan kemana signal channel akan dikirim. Apakah ke group atau ke master L/R. Misalnya dalam sebuah mixing console yang memiliki 4 group, kita dapat mengirim semua channel drum ke group 1, gitar dan bas ke group 2, keyboard ke group 3 dan vokal ke group 4. Sedangkan bila tersedia 8 group, kita dapat melakukan hal yang sama namun semuanya dalam stereo. Yang kemudian seluruhnya dikirim ke master L/R. Mungkin akan timbul pertanyaan, sepertinya ini tidak begitu berarti, karena akhirnya seluruhnya dikirim juga ke master L/R. Bukankah lebih baik mengatur langsung dari master? Tapi dalam kenyataannya tidak begitu. Misalnya pada saat soundcheck kita telah membalans dan menyeimbangkan seluruh channel dan kemudian kita gabungkan dengan bass gitar dalam group 1-2. Pada saat pertunjukan sedang berlangsun, kita hanya perlu mengawasi group 1-2 saja untuk mengontrol level keseluruhan channel drum dan bass. Begitu juga dengan backing vokal atau instrument yang kita gabungkan dalam group yang sama. Sebagian besar group assigns juga dilengkapi dengan pan control individual.
Menggunakan group akan sangat membantu kita mengoperasikan system pada penampilan live. Signal dari channel dapat dikirim ke group mana yang kita mau atau juga dikirim ke master. Misalnya kita kirim channel penyanyi utama ke master L/R sedang channel dari backing vokal ke group yang kemudian di-insert gate hanya untuk group tersebut. Dan masih banyak kemungkinan lain.
PFL dan SOLO
Tombol PFL (Pre Fade Listening) akan membantu untuk mendengar (melalui headphone) channel yang tombol PFL / SOLOnya diaktifkan. Juga untuk men-check gain signal pada channel. Misalnya pada saat soundcheck, sebelum membuka fader dari channel, tekan tombol PFL, maka pada led indikator channel akan terlihat seberapa besar gain input yang masuk (apakah overload atau terlalu kecil) sebelum suara dikirim ke seluruh system.
Pada beberapa tipe mixing console terdapat hanya tombol SOLO yang berguna pada saat soundcheck dan berfungsi untuk mengirim hanya channel yang ditekan tombol solonya ke master L/R. Ingat! Pastikan tombol ini dalam posisi out sebelum band mulai bermain. Atau ini akan menjadi hal yang sangat memalukan.
Auxiliary Sends
Dari tombol putar ini dapat dikirim signal dari channel tersebut keluar mixing console (melalui terminal aux out pada terminal keluaran di panel belakang mixer), kemudian dari tombol ini juga dapat dikontrol level signal yang dikirimnya tadi. Signal yang dikirim ini terpisah sama sekali dari keluaran master. Ini berguna untuk mengirim signal ke system monitor, atau juga ke berbagai macam unit effec, dan dari keluaran effect dikirim lagi ke channel yang berbeda pada mixing console. Mixer yang pling sederhana sekalipun sedikitnya memiliki satu atau dua AUX SEND. Satu untuk mengirim signal ke monitor dan satu untuk mengrim effect (echo, reverb). Sedang pada mixing console yang lebih besar memiliki 4-6 atau 8 aux send yang kemudian dibagi lagi atas Pre Fade atau Post Fade.
Pre Fade
Pada mixer besar umumnya terdapat auxiliary yang terbagi atas pre fade dan atau post fade. Signal yang dikirim dari Pre fade tidak mengalami pengaruh dari channel atau belum mengalami proses dari channel. Itulah makanya Pre fade yang Pre EQ baik dan ideal digunakan untuk mengirim signal ke monitor section.
Post Fade
Adalah kebalikan dari pre fade. Yang semua signal yang dikirim melalui post fade adalah telah melalui proses dari channel atau ikut pengaruh dari channel fader, baik EQ maupun levlnya. Post fade sering digunakan untuk mengirim signal ke effect, atau mengirim signal ke mixer yang tepisah untuk keperluan broadcast (Stasiun TV atau Radio), dll. Tidak ada keterikatan dalam pemilihan penggunaan Auxiliary Send. Bisa saja menggunakan Pre fade untuk mengirim signal ke effect karena akan mendapatkan level original dariminput. Hanya saja tetap harus melakukan pengontrolan level dari effect pada saat yang bersamaan.
Auxiliary Master
Setiap auxiliary dari channel memiliki satu tombol lagi sebagai pengatur level untuk keseluruhannya. Misalnya aux 1 setiap channel memiliki master aux 1 untuk mengatur seluruh level dari aux 1 setiap channel. Begitu juga auxiliary lainnya. Yang berarti bila mixer meiliki 4 auxiliary out, maka akan terdapat 4 auxiliary master. Perhatikan beberapa tombol sejenis seperti Aux Master, Effect Master, Monitor Master, atau sesuatu yang kurang lebih adalah berfungsi sama. Untuk pen-settingan awal putar tombol tersebut pada posisi jam 2, baru lakukan pen-settingan pada channel. Bila ternyata masih kurang kuat, tambah lagi, atau bila terlalu keras, kurangi. Semuanya tergantung situasi.
Auxiliary Return
Signal yang telah dikirim melalui auxiliary out ke unit effect apakah Delay, Reverb atau lainnya akan dikirim kembali ke mixing console untuk digabungkan dan diseimbangkan secara tepat dengan level dari signal orisinil source tadi. Walupun cukup banyak juga mixing console yang memiliki pengaturan effect return secara khusus. Yang biasanya bukan dalam bentuk slider (potensio geser). Bila memang masih terdapat channel yang dapat digunakan sebagai masukan effect, kita dapat melakukan pegaturan sengan slider yang lebih memudahkan seperti melakukan pengaturan pada channel standard. Namun pengaturan dengan aux return juga sama seperti yang kita lakukan pada channel, hanya dengan memutar ke arah kanan dan kiri untuk menambah dan mengurangi level effect. Perhatikan! Bila anda membuka sedikit saja Aux Send dari channel yang telah digunakan sebagai effect return, akan berakibat feed back dan noise. Atasi segera dengan menurunkan level dari channel, kemudian periksa Aux Send pada channel.
Tampak Belakang
Adalah menjadi salah satu yang sangat-sangat penting untuk dipehatikan. Karena disinilah seluruh kabel (baik input maupun output) terhubung. Termasuk dari snake kabel, tape deck/CD, atau juga untuk mengirim atau mnerima effect (send/return), sampai ke main output (untuk mengirim ke seluruh system utama).Berbeda tipe dan merk mixing console akan berbeda pula posisi panel belakangnya (yang kalau anda teliti pasti tidak akan terlalu membingungkan). Untuk setiap cahnnel terdapat terminal masukan mic yang biasanya terdiri dari konektor XLR. Namun ada lagi beberapa lainnya sebagai berikut :
Line input
Masukan selain masukan mic, namun terpisah (biasanya dengan jack gitar balance/TRS).
Insert
Digunakan untuk mengolah signal melalui effect seperti Gate, Compressor atau EQ hanya untuk channel yang diinsert saja, berfungsi bila kita ingin menggunakan effect atau apapun untuk memproses hanya satu channel saja yang kita inginkan. Karena insert adalah jalur untuk mengalirkan dan menerima kembali signal yang telah diproses oleh effect atau perangkat apapun. Bila terdapat dua berarti satu untuk masukan (IN) dan satu untuk keluaran (OUT) yang selalu diberi tanda untuk tulisan Insert In dan Insert Out, bila terdapat hanya satu, ini pasti terdiri dari jack balance TRS (Tip Ring Slave). Tip adalah sebagai IN, Ring adalah sebagai OUT, dan Slave adalah sebagai GROUND. Selain itu juga terdapat line out atau direct out tersendiri, yang sering digunakan untuk aplikasi rekaman per-track, ini bisa saja Pre Fade atau Post Fade, tergantung consolenya.
Pada section master terdapat beberapa terminal lagi seperti : Auxiliary Out yang biasa tertulis Aux snd 1, Aux send 2, dst. Atau juga dengan nama Effect Out, Monitor Out, tergantung apa yang tertulis pada tombol-tombol panel pengontrolnya. Setiap group mempunyai kluaran masing-masing dan selalu dilengkapi dengan insert group. Insert Group bisa digunakan bila kita hanya ingin memproses signal di goup tersebut. Misalnya semua channel vokal dikiim ke group 1, kemudian kita men-insert compressor hanya untuk group satu yang berisi vokal. Banyak console yang didalamnya terdapat power supply. Tapi banyak juga yang menggunakan power supply terpisah, menggunakan multi pin yang terkoneksi ke console. Perhatikan voltase yang dibutuhkan untuk menyalakannya sebelum mencolokkan k listrik. Terminal keluaran untuk Master kanan dan kiri terdiri dari konektor XLR atau jack. Namun juga tidak jarang terdiri dari keduanya. Selain itu juga terdapat keluaran mono yang terpisah adalah penggabungan dari keluaran (kiri/kanan) yang juga dilengkapi dengan pengontrolan sendiri. Mungkin akan terdapat banyak sekali terminal pada panel belakangnya.


Meja mixing milik BBC, Local Radio Mark III
Struktur Audio Mixer


Konsul Audio mixing Yamaha 2403 audio mixing console pada aplikasi pertunjukan langsung
Jalur masukan (input) biasanya dibagi menjadi beberapa bagian:
• Input Jacks / penguat muka mikropon (Microphone preamps)
• Basic input controls
• Channel EQ (High, Mid high,Mid and low)
• Bagian Routing termasuk Direct Outs, Aux-sends, Panning control and pengalamatan Subgroup
• Input Faders
• Subgroup faders
• Output controls termasuk Master level controls, EQ dan/atau Matrix routing
Pada konsul mixer buatan yamaha di samping beberapa bagian tersebut diberi kode-kode warna untuk memudahkan identifikasi yang cepat oleh operator.
Tergantung dari jenis mixernya, apakah itu input mono atau stereo memiliki jalur input dengan pengaturan sendiri-sendiri pada setiap inputnya. Pada sebagian besar mixer, setiap kanal mempunyai jenis input XLR,RCA, atau Jack input ukuran 1/4 inci.
Basic input controls
Dibawah setiap inputnya, biasanya terdapat beberapa pengatur putar (knobs, pots). Pertama biasanya sebuah pengatur gain atau disebut trim. Input akan mengatur sinyal dari peralatan luar dan dan kontrol ini akan mengatur besarnya penguatan atau atenuasi sinyal yang diperlukan agar level sinyalnya memadai untuk proses selanjutnya. Pada langkah ini, dimana sebagian besar noise dan interferensi akan berpengaruh besar, dimana biasanya mikropon mempunyai gangguan kurang lebih +50 dB. Balanced inputs dan konektor-konektor, seperti jenis XLR ,Tip-Ring-Sleeve (TRS), jack 1/4 inci, akan mengurangi masalah gangguan ini. Kemudian akan banyak titik masuk setelah tingkat buffer/gain tersebut, dimana jika ada send atau return dari prosesor luar hanya akan berpengaruh pada kanal yang ada tersebut. titik masukan (inser points) biasanya digunakan dengan efek untuk mengatur amplitudo sinyal, seperti pembatas derau (noise gates), pelebar (expander) dan pengompres (compressor).
Auxiliary send routing
The Auxiliary send mengarahkan sebuah sinyal yang masuk terpisah ke sebuah jalur auxiliary yang dapat digunakan dengan peralatan luar. . Auxiliary sends , apakah itu pre-fader or post-fader,dimana level pada sebuah pre-fade send diatur dengan the Auxiliary send control, sedangkan post-fade sends tergantung pada posisi channel fadernya. . Auxiliary sends dapat pula untuk mengirim sinyal ke prosesor luar seperti reverb, yang kemudian dapat diumpan masukkan kembali melalui kanal yang lain atau dimasukkan ke auxiliary returns yang ada pada mixer tersebut. Pre-fade auxiliary sends dapat digunakan untuk menyediakan sebuah monitor mix pada musisi diatas panggung, dimana pada monitor mix ini mandiri dari jalur mixing utama.


Papan mixing yang dipakai untuk pertunjukan langsung.
Channel EQ
Pengaturan kanal yang lebih lanjut yaitu channel EQ. Pengaturan ini mengatur ekualisasi nada-nada frekuensi nada rendah (bass), nada menengah (midrange) dan nada tinggi (treble). Pada sebagian besar konsul mixing berukuran lebar (24 kanal atau lebih) biasanya mempunyai sweep equalization dalam satu atau lebih jalur frekuensi yang ada yang disebut parametric equalizer. Mixer dengan ukuran lebih kecil mempunyai beberapa atau bahkan tidak mempunyai sama sekali equalizer ini. Equalizer juga mengatur agar level frekuensi siara yang diatur tidak terjadi cliping yang akan mengganggu kualitas suara yang dihasilkan kanal tersebut. beberapa mixer masih mempunyai sebuah kontrol equalizer umum pada tingkat outputnya.
Subgroup and mix routing
Setiap kanal pada mixer mempunyai sebuah rotary audio tapper berbentuk potensiometer atau potensio meter geser untuk mengontrol level volume tiap kanal agar lebih mudah. Banyaknya input menentukan juga berapa audio fader yang ada. Kemudian dari setiap kanal yang ada disatukan ke jalur main "mix", atau masih dibagi lagi ke beberapa submix. Kompleksitas pengaturan ini tergantung pada aplikasi apa mixer tersebut akan digunakan. Dan juga, pada mixer tersebut disediakan "insert point" untuk setiap bus atau juga bisa pada keseluruhan mix.
Dual Mixer 4 Channel DC (terbalik dan Non-Inverted Output)
Mixer ini adalah untuk mencampur kontrol tegangan DC atau sinyal.

Qty Description Value
14 Resistor 1/4 Watt 100k
4 Resistor 1/4 Watt 100 ohm
8 Linear Pot 100k
4 Nonpolarized Cap 22pF
1 Quad Op Amp TL084

Selasa, 01 Maret 2011

PENGERTIAN SPEAKER AKTIF

Adalah transduser yang mengubah sinyal elektrik ke frekuensi audio (suara) dengan cara menggetarkan komponennya yang berbentuk selaput.
Dalam setiap sistem penghasil suara, penentuan kualitas suara terbaik tergantung dari speaker.
Rekaman yang terbaik, dikodekan ke dalam alat penyimpanan yang berkualitas tinggi, dan dimainkan dengan deck dan pengeras suara kelas atas, tetap saja hasilnya suaranya akan jelek bila dikaitkan dengan speaker yang kualitasnya rendah. Sistem pada speaker adalah suatu komponen yang membawa sinyal elektronik, menyimpannya dalam CDs, tapes, dan DVDs, lalu mengembalikannya lagi ke dalam bentuk suara aktual yang dapat kita dengar. Speaker adalah sebuah teknologi menakjubkan yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap budaya kita. Namun disamping semua itu, sebenarnya speaker hanyalah sebuah alat yang sangat sederhana.
DRIVER TYPE
Audio Engineering adalah sebuah individual electrodynamic drivers yang menyediakan kualitas dan performa yang lebih dari 3 Octaves. Multiple drivers (e.g., subwoofers, woofers, mid-range drivers, tweeters) yang biasa digunakan pada loudspeaker system yang lengkap untuk melebihi 3 octaves.
Macam-macam Tipe Driver :
1.Full Range Driver Adalah sebuah desain driver yang berfungsi memperkecil respon frekuensi. Meskipun ada peraturan yang lebih simple diatas. Driver ini berukuran kecil yaitu 3 hingga 8 Inch (sekitar 7-20 cm) pada diameternya memperbolehkan respon frekuensi tinggi dan didesain dengan teliti yang dirancang untuk menghasilkan frekuensi output yang rendah, tetapi dengan mengurangi tingkat output maksimum. Full range atau lebih singkatnya wide range drivers yang sering terdengar pada public, dan pada televisi, meskipun beberapa model ada yang sesuai dengan hi-fi. Pada hi-fi speaker system menggunakan beberapa unit wide range driver untuk menghindari interaksi yang tidak diinginkan oleh multiple driver. Bukan disebabkan oleh driver bertepatan lokasi atau masalah jaringan crossover. Fans dari berbagai driver hi-fi speaker sistem mengklaim koherensi suara, kira-kira ini disebabkan oleh satu sumber dan akibat dari ketiadaan gangguan, kemungkinan ketiadaan komponen crossover. Detractors biasanya menyebut the wide range driver memiliki keterbatasan respon frekuensi dan kemampuan yang rendah. Dengan syarat-syarat yang tinggi, rumit, dan lampiran yang mahal seperti sebuah transmisi serta cara untuk mengoptimalkan peforma.
2.Subwoofer Adalah sebuah woofer driver yang sering dipakai sebagai bagian yang rendah dari sebuah audio spectrum. Biasanya dibawah 120 Hz. Karena jarak yang diperuntukkan untuk frekuensi sangat terbatas. Subwoofer system didesain dengan sangat sederhana karena banyak respek dari conventional loudspeakers. Sering kali dibuat dengan single speaker yang disertakan pada suitable box atau lainnya. Untuk kembali memproduksi akurasi produk dengan bass yang rendah dengan catatan tanpa resonansi. Subwoofer system harus dibangun dengan konstruksi yang solid dan semestinya kuat atau awet. Banyak subwoofer system yang didalamnya disertakan dengan power amplifier dan electronics sub-filters dengan additional control yang relevan untuk memproduksi frekuensi yang rendah. Varian/jenis ini dikenal sebagai "ACTIVE SUBWOOFER". Sedangkan Passive Subwoofer membutuhkan external amplification.
3.Woofer Adalah Loudspeaker yang memproduksi frekuensi yang rendah. Beberapa loudspeaker system menggunakan woofer untuk frekuensi yang rendah. Yang dapat memungkinkan produsen untuk memakai subwoofer tambahan. Beberapa loudspeaker menggunakan woofer untuk mengendalikan frekuensi sedang. sehingga dapat menyelesaikan dengan memilih sebuah tweeter dengan respon yang rendah yang cukup bergabung dengan sebuah woofer untuk mendapatkan respon yang tinggi cukup dengan menambahkan dua buah driver yang saling berhubungan pada frekuensi sedang.
4.Mid-range Driver Adalah sebuah loudspeaker driver yang mana frekuensi yang rendah dihasilkan. Mid-range Driver dapat dibuat dari kertas dan bahan komposit atau kompresi driver. Mid-range Driver adalah sebuah potongan yang berbentuk kerucut. Yang dapat disusun didepan baffle dari sebuah loudspeaker enclosure.
5.Tweeter Merupakan sebuah high frequency drivers yang biasanya menghasilkan high frequency band dari sebuah loud speaker. Banyak variasi desain dari tweeter yang diproduksi, masing-masing memiliki perbedaan kelebihan dengan melihat frequency response, output fidelity, power handling, maximum output level, dan lain sebagainya. Soft dome tweeters sering ditemukan pada home stereo systems, dan horn-loaded compression drivers biasa dipakai oleh professional sound reinforcement.

Cara kerja audio kompresor stereo


Diagram blok dari kompresor stereo ditampilkan. Sinyal masukan diumpankan ke-con-dikendalikan penguat tegangan (VCA) yang memiliki keuntungan nominal kesatuan.. Beberapa sinyal keluaran diumpankan ke penyearah presisi diikuti dengan rangkaian konverter logaritmik. Output dari blok ini adalah tegangan dc sebanding dengan log dari tingkat rata-rata dari sinyal input. Dengan mengirimkan sebagian dari kontrol tegangan dc ke VCA, keuntungan dari VCA secara otomatis berkurang ketika sinyal input melebihi ambang batas yang ditentukan tingkat-user. Penting untuk dicatat bahwa tingkat sinyal ditentukan setelah VCA dan bukan sebelumnya. Hal ini memungkinkan tingkat output untuk meningkatkan dan suara normal, tetapi tidak meningkatkan sebanyak sinyal input tidak. Dengan memvariasikan jumlah umpan balik, rasio kompresi disesuaikan, yang, bersama dengan kontrol THRESHOLD, menentukan karakteristik operasi dari kompresor. Jack Sidechain opsional eksternal izin pengolahan sinyal audio atau substitusi dari audio sinyal yang berbeda sepenuhnya sebagai sinyal kontrol. Pengaya ini sirkuit memungkinkan pengguna ex-periment dan mencapai beberapa efek audio berguna.




Rabu, 23 Februari 2011

penempatan instrumen studio

BAB I
A. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Persyaratan bagi seorang penata suara adalah memahami berbagai jenis dan frekuensi respon (polarity) mikrofon dan pemahaman terhadap berbagai karakter sumber suara. Kemampuan tersebut sangat membantu perencanaan dalam penempatan mikrofon dan mengoptimalisasikan kerja mikrofon yang akan digunakan. Penggunaan berbagai jenis mikrofon (multi microphone) untuk menangkap berbagai sumber suara baik dari segi karakter, lokasi, akustik maupun situasi memerlukan perencanaan yang baik. Setiap sumber suara menghendaki mikrofon yang belum tentu sama polanya.

1.2. Tujuan
Untuk menambah wawasan tentang mikropon, karakteristiknya dan penempatan mikropon sesuai karakteristiknya. Dan sebagai tambahan bahan pembelajaran siswa. 
BAB II
B. PEMBAHASAN
2.1. Mikropon
Mikropon adalah alat yang dipergunakan untuk menangkap suara sebelum suara tersebut dapat didengar kembali melalui pengeras suara (loud speaker). Dengan pengertian singkat, mikropon adalah alat pengubah (transductor) tegangan akustik menjadi tegangan atau getaran elektrik (getaran listrik).
2.2. Macam Mikropon
Mikropon memiliki beberapa tipe yang masing-masing mempunyai karakter sendiri. Efek suara yang dihasilkan pun berbeda-beda. Beberapa macam mikropon adalah sebagai berikut.
 Ribbon Microphone
Mikropon tipe ini bekerja berdasarkan perubahan energi yang dihasilkan oleh pergerakan pita logam yang berada ditengah-tengah magnet permanent, pergerakan pita logam yang juga berfungsi sebagai membran dan sebagai penghantar arus listrik yang besarnya sesuai dengan kuat dan lemahnya suara yang diterima oleh mikropon. Mikropon ini tidak tahan terhadap desis angin, dan sangat bagus untuk rekaman yang dilakukan di dalam studio rekaman (indoor), dilengkapi dengan selector V untuk voice dan M untuk musik.


 Dynamic Microphone
Mikropon ini menggunakan sistim kerja magnetik dan lilitan (coil). Cara kerja mikropon ini adalah ketika sumber suara menggetarkan membran, maka membran akan bergetar bersama lilitan yang berada pada tengah-tengah magnet permanen. Getaran lilitan yang memotong garis-garis medan magnet mengakibatkan perubahan tegangan arus listrik (energi) pada kedua ujung kawat lilitan yang akan diteruskan kepada penguat amplifier. Besar kecilnya energi yang dihasilkan oleh lilitan tersebut sangat tergantung dari intensitas dan frekuensi suara yang membentur membran mikropon.

 Condensor Microphone
Mikropon yang bekerja dengan perubahan reaktansi (capasitor) dan tegangan (catu daya), akibat getaran membran menimbulkan perubahan-perubahan arus sesuai dengan sumber suara yang diterima oleh membran Mikropon. Dua lempengan logam yang dipasang saling berhadapan yang diberi catu daya memiliki sifat sebagai capasitor (c) dan perubahan salah satu lempengan akibat getaran membran menghasilkan rektansi (Xc). Oleh karena tegangan yang diberikan tetap, maka arus yang mengalir menghasilkan perbedan frekuensi capasitor (Fc) sesuai dengan kuat dan lemahnya suara yang membentur membrane Mikropon. Condensor microphone level output-nya rendah dan impedansinya tinggi sehingga output frekuensi responnya terpengaruh oleh panjang kabel penghubung ke amplifier. Pengoperasian mikropon ini menggunakan catu daya yang cukup.

 Wireless Microphone
Jenis mikropon ini dilengkapi dengan pemancar (transmitter) dan pesawat penerima (reciever). Cara kerja wireless microphone (mikropon tanpa kabel) jenis ini sangat tergantung dengan catu daya atau baterai. Kelebihan mikropon ini adalah sangat nyaman karena pemakainya dapat bergerak bebas tanpa terganggu adanya kabel. Transmiternya memiliki pengatur level volume yang dapat diatur menyesuaikan dengan level input audio mixer.



2.3. Karakteristik Mikropon
Mikropon memiliki tipe dan karakteristik yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan kepekaan, teknik, dan arah penyerapan serta pengeluaran suara.
 Omni Directional Microphone
Mikropon yang memiliki tingkat kepekaan terhadap sumber suara dari segala arah dengan level yang sama. Omni Directional Microphone dapat menangkap suara dari semua arah atau dapat disebut juga dengan mikropon tanpa pola arah.

 Bidirectional Microphone
Mikropon ini memiliki tingkat kepekaan pada level yang sama dari dua arah, kebanyakan orang mengatakan mikropon stereo. Sebenarnya pengertian stereo sound berbeda dengan bidirectional patern, meskipun mikropon ini dapat menangkap sumber suara dari dua arah yang berlawanan.

 Uni Directional Microphone
Mikropon yang hanya mempunyai kepekaan dari satu arah, yaitu sumber suara yang berada di depan mikropon saja. Mikropon yang memiliki pola arah (patern/polarity) ini sering digunakan untuk penyiar, wawancara dan sangat baik dipergunakan untuk pertunjukan musik dan teater karena dapat membatasi atau mengurangi intervensi suara dari berbagai alat musik. Untuk drama di luar ruangan yang memiiki tingkat kebisingan tinggi, dapat menggunakan mikropon super/hiper cardioid (shotgun mic) di mana mikropon ini memiliki kepekaan pada sudut yang sempit sehingga dapat membatasi suara yang berasal dari sudut lain.

Selasa, 22 Februari 2011

PENGERTIAN DASAR NEGARA INDONESIA

1. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
• Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
o Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
o Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
o Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
• Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).
Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
• Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
- Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
• Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
- Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara,yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideology Negara).
Apakah Konstitusi mutlak ada dalam suatu Negara?
Konsitusi mutlak harus ada dalam suatu Negara.
Karena Konstitusilah yang mengatur kehidupan bernegara, bentuk pemerintahan dan aturannya, mengatur hak-hak & kewajiban warga negara.

Apabila suatu Negara tidak memiliki konstitusi, tujuan dan cita-cita Negara itu tidak akan tercapai. Karena dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.

KONSTITUSI

A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi secara sederhana oleh Brian Thompson dapat diartikan sebagai suatu dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
B. Dasar Keberadaan Konstitusi
Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah konsensus atau general agreement.
Oleh karena itu, karakteristik dan identitas suatu bangsa sangat menentukan dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan di dalam konstitusi. Hal itu dapat dilihat dari salah satu konsensus dasar yang termaktub dalam konstitusi, yaitu kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Hal itu memiliki konsekuensi bahwa konstitusi selalu dibuat dan berlaku untuk suatu negara tertentu. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa, kondisi yang sedang dialami, serta cita-cita yang hendak dicapai.

Saat ini terdapat dua istilah, yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Istilah UUD sering diartikan sama dengan konstitusi, apakah konstitusi=UUD ?. Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (grond= dasar; wet= undang-undang) , dan Grundgesetz (grund= dasar; gesetz= undang-undang ), yang dua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa pada dewasa ini hampir semua negara (kecuali Inggris) memiliki naskah tertulis sebagai UUD-nya. Namun, dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J. van Apeldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian UUD (grondwet) dan UUD (constitutie). UUD adalah bagian tertulis dari suatu Konstitusi, sedangkan Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.

Herman Heller membagi Konstitusi dalam tiga pengertian :
1. konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum, melainkan konstitusi dalam pengertian sosiologis atau politis.
2. orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi.
3. orang mulai menulis dalam suatu naskah sebagai UU yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Lalu apakah hubungan antara UUD dan Konstitusi yang dewasa ini sering disama artikan? Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (1983), “ jika pengertian Undang-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian Konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian Konstitusi yaitu Konstitusi yang ditulis. Konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan politis “.


C. Sifat Konstitusi

1. Formil dan materiil; Formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif).
2. Flexibel dan rigid, Kalau rigid berarti kaku, sulit untuk mengadakan perubahan,
ciri flexibel :
a. Elastis.
b. Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
3. Tertulis dan tidak tertulis

Konstitusi Tertulis & Konstitusi Tidak Tertulis
Membedakan secara prinsipil konstitusi tertulis (written constitution) dengan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam satu naskah atau dalam beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis adalah pengaruh dari paham kodifikasi hukum. Salah satu negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris. Namun prinsip-prinsip konstitusi yang ada di Inggris dicantumkan dalam undang-undang seperti bill of rights.
Dengan demikian suatu konstitusi disebut tertulis jika ia dituliskan dalam satu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis dikarenakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Konstitusi tidak tertulis disebut juga sebagai gerunds-norm atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles). Dan tentunya norma-norma yang tidak tertulis ini merupakan norma hukum tata negara yang dianggap ideal sebagai norma konstitusi yang juga mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara. Nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan.
Oleh karena itulah Constitutional rules di tiap-tiap negara berbeda-beda dikarenakan adanya perbedaan constitutional culture pada setiap negara.
Salah satu sumber hukum tata negara adalah konvensi ketatanegaraan (constitutional convention). Prof. Jimly Ashhiddiqie mengatakan dalam bukunya pengantar hukum tata negara jilid I bahwa konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan atau kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kebiasaan diperlukan adanya pengulangan secara terus-menerus, sedangkan dalam konvensi ketatanegaraan tidak diperlukan adanya pengulangan tersebut. Konvensi ketatanegaraan (the convention of constitution) dapat berbentuk kebiasaan ketatanegaraan atau praktek (practice) ataupun constitutional usage. Sehingga yang terpenting dalam hal ini adalah kebiasaan, praktek, dan kelaziman maka konvensi merupakan hal yang secara moral dianggap baik. Prof. I Gde Pantja Astawa dalam kuliah hukum tata negara nya juga mendefinisikan konvensi sebagai hal yang terjadi berulang-ulang dalam ketatanegaraan sehingga diterima sebagai norma yang secara moral dikatakan baik. Sehingga sekalipun bukan merupakan konstitusi tertulis hal ini tetap dianggap penting secara konstitusional (constitutional meaningfull).
Prof .Jimly Ashhiddiqie mengatakan bahwa konvensi merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis yang juga harus ditaati. Namun juga dapat dirubah dengan cara melakukan penyimpangan terhadap norma konvensi tersebut hingga dapat diterima sebagai konvensi ketatanegaraan yang baru. Salah satu contoh konstitusi tidak tertulis adalah adanya pidato kenegaraan yang dilakukan presiden setiap tanggal 17 Agustus sejak masa orde lama hingga saat ini. Pada masa presiden Soekarno pidato tersebut merupakan hal yang bersifat simbolik sebagai bentuk pertanggungjawaban Soekarno sebagai pemimpin tertinggi revolusi kepada rakyat, sehingga pidato tersebut dilakukan di depan rakyat secara langsung. Pada masa orde baru, pidato kenegaraan berubah menjadi hal yang bersifat teknis karena dilakukan di depan rapat paripurna DPR yang dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan dalam pengajuan APBN.

D. Menilai konstitusi

1. Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum dia-kui dan dilaksanakan secara
murni dan konsekwen.
2. Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai
konstitusi negara.
3. Konstitusi bernilai simpati, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini
dikesampingkan oleh kebijakan lain.


E. Fungsi Konstitusi
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan Negara)

F. Cara Perubahan Konstitusi
1.Oleh rakyat melalui referendum
2.Oleh sejumlah negara bagian
3. Dengan konvensi ketatanegaraan.

Dari penjelasan diatas, sebuah konstitusi disamping harus tertulis juga diperlukan yang tidak tertulis.
Karena, Konstitusi tidak tertulis disebut juga sebagai gerunds-norm atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles). Dan tentunya norma-norma yang tidak tertulis ini merupakan norma hukum tata negara yang dianggap ideal sebagai norma konstitusi yang juga mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.

Lembaga Tinggi di Indonesia
Lembaga tinggi negara adalah sekumpulan lembaga negara utama yang membentuk pemerintahan Indonesia.
Lembaga tinggi negara terdiri dari :
• Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
o Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
o Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
• Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan.
• Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
• Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Adapun hakekat pembukaan UUD ‘45 meliputi sbb:

1. Pembukaan UUD ‘45 sbg tertib hukum tertinggi.
Kedudukan ini mepunyai 2 aspek yang sangat fundamental:
a. Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tetib hukum Indonesia.
b. Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum tertinggi
Pembukaan UUD ‘45 adalah sumber hukum Indonesia.

2. Pembukaan UUD ‘45 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Pada alinea ke 4 UUD ’45 memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat hukum tertib sbb :
a. Adanya kesatuan subjek
Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam alinea IV)
b. Adanya kesatuan asas kerohanian
Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)
c. Adanya kesatuan daerah
Mengenai dimana peraturan-peratuaran hukum tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara Indonesia (dalam alinea IV)
d. Adanya kesatuan waktu
Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia.
3. Pembukaan UUD ‘45 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Menurut Notonegara, pembukaan UUD 45 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yaitu dalam hal terjadinya dan isinya.
a. Dalam terjadinya pembukaan UUD 45 ditentukan oleh panitia pembentukan Negara yang terjelma dalam bentuk pernyataan lahir dari kehendak pembentukan negara.
b. Dalam hal isinya pembukaan UUD 45 memuat hal-hal sbb :
1.) Dasar-dasar negara yang di bentuk
2.) Cita-cita kerohanian (pancasila)
3.) Asas politik negara
4.) Tujuan negara
5.) Ketentuan diadakannya UUD
Dilihat dari pembukaan UUD 45 maka masing-masing alinea mengandung makna sendiri-sendiri yaitu sbb :
1. Alinea pertama
-Mengungkapkan suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan
-Mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk
membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua
-Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
-Bahwa momentum yang telah ddicapai tersebut, dimanfaatkan untuk menyatakan
Kemerdekaan
-Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tapi harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3. Alinea ketiga
-Memuat motifasi spiritual yang luhur seperti suatu pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan 17 agustus ‘45
- Menunjukan ketakwaan bangasa Indonesia terhadap Tuhan YME
4. Alinea keempat
-Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
-Ketentuan adanya UUD 45 maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD
-Menyatakan asas politik negara RI yang berkedaulatan rakyat
-Memuat rumusan dasar kerohanian negara yaitu “pancasila”
Pembukaan UUD ‘45 mempunyai fungsi / hubungan langsung dengan UUD ‘45 yaitu bahwa dalam pembukaan UUD ‘45 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diutamakan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal “X”
1. Pokok pikiran pertama :
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan bedasar untuk persatuan
2. Pokok pikiran ke-2 :
negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok pikiran ke-3 :
negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan untuk kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
4. Pokok pikirakn ke-4 :
negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari kesimpuilan diatas atau dapat disimpulkan kedudukan UUD ‘45 sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD ‘45 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci dan mengandung cita-cita yang luhur dari proklamasi kemerdekaan
2. Pembukaan UUD ‘45 merupakan tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
3. Bahwa pembukaan UUD ‘45 yang pada hakikatnya terpisah dari batang tubuh UUD ‘45
4. Dan berhubungan dari itu maka siapapun, MPR pun hasil pemilu tidak dapat mengubahnya, karena mengubah pembukaan UUD ‘45 berarti pembubaran negara proklamasi 17 agustus ‘45

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara

Sikap lebih yang dapat kita tunjukan antara lain sbb :
1. Menghormati dan menjunjung tinggi konstitusi dan hukum yang berlaku
2. Mamatuhi dan menaati, serta melaksanakan konstitusi / hukum yang berlaku
3. Melaksnakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD 45
4. Dengan penuh kesadaran membayar pajak tepat pada waktunya
5. Disilin dalam berlalu lintas
6. Mengajukan tuntutan, aspirsi, demonstrasi dengan car adamai sesuai dengan hukum yang
berlaku
7. Tidak bertindak main hakim sendiri (ANARKIS)

KD 4 :
PERUBAHAN UUD 1945

Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah Awal Pada tanggal 22 Juni 1945, dirancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.

Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.

Perubahan Ketiga UUD 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.

Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum;
2. kesetaraan antar lembaga negara dengan sistem pemisahan kekuasaan dan check and balances;
3. restukturisasi dan refungsionalisasi kelembagaan negara serta dihapuskannya sistem mandataris MPR;
4. pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR;
5. sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat;
6. lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD;
7. kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
8. peran partai politik dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden;
9. penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
10. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
11. NKRI negara kepulauan yang berciri nusantara;
12. perluasan jaminan hak asasi manusia;
13. pemisahan TNI dengan Kepolisian Negara RI;
14. anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
15. demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
16. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
17. negara memiliki suatu bank sentral independen;
18. BPK yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
19. syarat dan tata cara perubahan pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945 serta khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan; dan
20. dengan ditetapkannya perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.























































Jumat, 18 Februari 2011

PESAN SINGKAT DARI MAS ULUN NAJA

untuk anak2 avtowju sering2 berkunjung dan posting ya..........!!! biar blog kita makin rame dan bagus

jadikan blog kita ini untuk tempat mengungkapkan sesuatu supaya rasa persaudaraan kita makin erat ya

oh ya bagaimana dengan rencan kitaq pergi tour ke WBL sudah siap belum jangan lupa bikin kaos kelas yang bagus ya......... plend

generasi anak muda elektro

ini adalah blog perdana kami anak2 av2 dan siapa saja yang mengunjungi blog kami ini untuk memberi kritik dan saran yang membangun agar kami dapat membenahi/memperbaiki blog kami ini dengan sebaik2nya terimakasi 


























ini adalah foto2 tergila kami: